Terdakwa korupsi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, Sugiman dituntut 4 tahun penjara karena merugikan negara Rp 7 miliar dalam proyek itu
Direktur PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus Budi, didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal bersama BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PT PCM).