Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis eks manajer selebgram Fuji, Batara Ageng, 2,5 tahun penjara atas penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara menerima putusan.
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditolak MA. Mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.