
Personel Brimob Tangkap DPO Pencurian Uang Rp 1,6 M Milik Pemprov Sumut
Personel Brimob menangkap seorang yang masuk dalam DPO kasus pencurian uang Rp 1,6 M milik Pemprov Sumut. Pelaku bernama Tukul Panjaitan.
Personel Brimob menangkap seorang yang masuk dalam DPO kasus pencurian uang Rp 1,6 M milik Pemprov Sumut. Pelaku bernama Tukul Panjaitan.
Jaksa menuntut 4 terdakwa pencurian uang milik Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar hukuman 6-7 tahun bui. Tuntutan berbeda karena peran tiap terdakwa berbeda.
"Tersangkanya terindikasi 6 orang. Empat di antaranya sudah ditangkap dan diserahkan ke Jaksa. Untuk dua lainnya masih penyelidikan intensif," kata Eko.
Total ada 36 orang yang diperiksa dalam kasus hilangnya duit Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar.
"Untuk memudahkan hal itu, Gubernur sudah menonaktifkan tiga pejabat," ujar Ijeck soal tiga pejabat Pemprov Sumut dinonaktifkan terkait raibnya uang Rp 1,6 M.
"(Respons Gubernur Edy Rahmayadi juga) Ingin masalah ini segera dituntaskan, agar terang (masalahnya)," kata Kabag Humas Pemprov Sumut M Ikhsan.
Kapolda Sumut mempertanyakan Pemprov Sumut yang membawa uang Rp 1,6 miliar tanpa pengawalan dan disimpan di mobil.