
Batal Banding, Nani Sianida Kini Ajukan Pindah ke Lapas Bandung
Terpidana kasus takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (25) tidak mengajukan banding usai divonis 16 tahun bui. Dia justru mengajukan pindah ke Lapas Bandung.
Terpidana kasus takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (25) tidak mengajukan banding usai divonis 16 tahun bui. Dia justru mengajukan pindah ke Lapas Bandung.
Nani Aprilliani Nurjaman (25) divonis 16 tahun bui karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Berikut perjalanan kasus takjil sianida hingga vonis.
Bandiman, ayah bocah 10 tahun yang jadi korban salah sasaran takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (25), mengaku tidak puas dengan vonis 16 tahun PN Bantul.
Pengacara Nani Aprilliani Nurjaman (25) mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terkait kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul.
Kepada hakim, Nani sempat meminta handphone (HP) miliknya yang bakal dimusnahkan untuk dikembalikan. Apa alasannya?
"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan," kata Hakim dalam sidang vonis kasus Nani Sianida.
Sidang pembacaan tuntutan kasus takjil sianida di Bantul hari ini ditunda hingga pekan depan. Ada apa?
Penasihat hukum terdakwa menolak Nani takjil sianida didakwa dengan pembunuhan berencana. Apa alasannya?
Terdakwa kasus takjil sianida yang tewaskan bocah di Bantul, Nani Aprilliani (25), didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terdakwa kasus takjil sianida yang tewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman (25), didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.