Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan atau suspensi 72 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.
OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus transaksi semu saham PT SWAT dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Pelanggaran ini terjadi pada 2018.