
Kasus Perintangan Eddy Sindoro, Lucas Divonis 7 Tahun Bui
Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menyebut ada tiga fakta utama terhadap Lucas merintangi penyidikan tersangka KPK Eddy Sindoro.
Jaksa KPK mengungkapkan alasan Lucas membantu pelarian Eddy Sindoro dari kejaran penyidik KPK.
Jaksa KPK menyebut tidak menemukan hal meringankan yang terdapat Lucas dalam sidang tuntutan.
Pengacara Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengacara Lucas menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan merintangi penyidikan pada hari ini. Ia didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro dari kejaran KPK.
Terdakwa perintangan penyidikan, Lucas, membantah sadapan telepon yang diputar jaksa saat pemeriksaan terdakwa.
Jalannya persidangan terdakwa perintangan penyidikan, Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta sempat terganggu.
Lucas merupakan pengacara yang didakwa membantu pelarian mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dari kejaran KPK.
Terdakwa perkara perintangan penyidikan, Lucas, mendapatkan izin berobat dari majelis hakim.