
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan.
Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan.
Sidang tuntutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang pembacaan tuntutan masih berlangsung hingga sore ini.
Jaksa penuntut umum menyampaikan unek-uneknya saat Habib Rizieq Shihab (HRS) diperiksa sebagai terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Yang saya tahu ini nggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja lari dari isolasi. Saya memang nggak tahu, kalau tahu saya isolasi," kata HRS.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan saksi yang dihadirkan lima orang. Salah satu saksi fakta yang dihadirkan adalah Ketum PA 212 Slamet Maarif.
Habib Rizieq mempertanyakan definisi kata 'onar' yang disebutkan ahli bahasa Andika Dutha Bachari sebagai 'resah' dalam sidang perkara kasus hasil swab RS Ummi.
Hakim ketua Suparman Nyompa mempertanyakan visi-misi dan dasar dari organisasi FPI. Rizieq mengatakan organisasinya tidak memiliki masalah dengan Pancasila.
Habib Rizieq mengaku membatalkan acaranya berkeliling Indonesia. Rizieq mengatakan hal ini dilakukan karena dirinya tak ingin mengulang pelanggaran prokes.
"(Saksi meringankan) Zainal Arifin dan Ali Hamid, keduanya warga masyarakat," ujar pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Sebanyak 36 orang ditindak saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakpus, karena melanggar prokes COVID-19.