detikBali
Mantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 400 Juta
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Senin, 13 Okt 2025 13:55 WIB







































