DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU).
Revisi KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI, khususnya oleh Komisi III, membawa harapan besar agar adanya pergeseran paradigma dari penghukuman ke pemulihan.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.