detikNews
Pemerkosa Anak di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara
Hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane menjatuhkan 'uqubat atau hukuman penjara selama 200 bulan terhadap S dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak QT (7).
Senin, 19 Okt 2026 17:48 WIB







































