Dipandang sebagai langkah untuk memperluas demokrasi yang lebih inklusif, dampak hukum, politik, dan praktis penghapusan presidential threshold sangat besar.
Wamendagri menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. Maka, proses revisi UU Pilkada dan Pemilu harus merujuk ke putusan MK.