Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2020 pihaknya telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Ketiga tersangka masing-masing melancarkan modus kejahatan penipuan mulai dari pembuat perusahaan fiktif hingga mengurus kelengkapan administrasi palsu.