Kemnaker terbitkan SE larangan penahanan ijazah pekerja. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana. Tujuannya untuk melindungi hak pekerja dan karier mereka.
Pemerintah terbitkan SE larangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Menaker Yassierli akan tindak tegas pelanggar untuk menciptakan hubungan kerja yang adil.
Kemnaker panggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Pengawasan intensif dilakukan untuk lindungi hak pekerja.