Kasus pemerkosaan pengasuh ponpes di Kubu Raya masih diproses. Orangtua korban menolak damai dan minta pelaku dihukum setimpal. Proses hukum terus berjalan.
Perusahaan di Tarakan diduga menahan ijazah karyawan, melanggar larangan Kemnaker. Mantan karyawan harus bayar Rp 500 ribu untuk mengambil ijazah mereka.
Pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya, NK, diperiksa terkait pemerkosaan santriwati. Ayah korban menolak permintaan damai, ingin pelaku dihukum setimpal.