Pasangan suami istri yang menampilkan adegan sanggama melalui siaran langsung di Pangandaran, ditangkap. PBNU menyebut aksi tersebut sangat menyedihkan.
Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap setelah siaran langsung adegan mesum demi uang. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap polisi usai melakukan live streaming seks untuk mendapatkan uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.