detikNews
Tiada Lagi Pasal Sebar Hoax Bikin Keonaran Usai Dihapus MK
MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar hoax. Namun, dihapusnya pasal itu bukan berarti hoax diperbolehkan.
Jumat, 22 Mar 2024 06:00 WIB