
Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Begini Nasib Para Pegawainya
18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bagaimana nasib para pegawainya?
18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bagaimana nasib para pegawainya?
"Jika terjadi perampingan organisasi maka pegawainya akan disalurkan ke instansi lain," kata Paryono kepada detikcom, Selasa (21/7/2020).
Perpres Nomor 82 Tahun 2020 belakangan sering dibicarakan publik. Aturan ini terkait pembubaran 18 lembaga, pembubaran gugus tugas, dan pembentukan satgas.
PKS menyebut 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi sebagai lembaga receh. PDIP mengamini bahwa 18 lembaga memang receh sehingga perlu dibubarkan. Berikut daftarnya.
PD mengapresiasi keputusan itu karena menilai sikap marah Presiden Jokowi kepada para menteri beberapa waktu lalu bukan sekadar sandiwara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite. Ini alasannya.
"Ekspektasi publik perubahan lebih fundamental, seperti merger kementerian hingga reshuffle. (Tapi) dapatnya receh. Wajar publik kecewa," kata Mardani
Sebanyak 18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu bagaimana nasib pegawai yang instansinya dibubarkan?
Sebanyak 18 tim kerja, badan, dan komite resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bagaimana nasib pegawainya?
Presiden Jokowi telah resmi membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite. Namun aksinya belum selesai, Jokowi masih akan membubarkan lembaga dan komite lainnya.