Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kedua Febrie Adriansyah, menegaskan penahanan dan status tersangka TPPU sah. Ini pertimbangan hakim.
Mantan Jampidsus Febrie diduga terima Rp 40 miliar dari Tan Kiang terkait kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya. Praperadilan menilai bukti permulaan cukup.
Massa menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Massa meminta hakim menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.