detikJatim
Penampakan Awang Penganiaya Guru di Trenggalek Pakai Baju Tahanan
Kepolisian Trenggalek menggelar konferensi pers terkait penganiayaan guru oleh Awang Kresna. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun.
Jumat, 07 Nov 2025 20:15 WIB







































