detikKalimantan
Ancaman Hukuman Bagi Pembakar Hutan: 15 Tahun Penjara-Denda Rp 5 Miliar
Kapolda Kalteng peringatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan. Pelanggaran dapat dihukum penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Minggu, 19 Jul 2026 17:00 WIB







































