
Hakim Agung Kasus Baiq Nuril Adili Perkara Asusila Eks Dekan Fisip Unri
MA menurunkan 3 hakim agungnya untuk mengadili mantan Dekan Fisip Unri Syafri Harto di kasus asusila. Ketua majelis kasasi adalah Sri Murwahyuni.
MA menurunkan 3 hakim agungnya untuk mengadili mantan Dekan Fisip Unri Syafri Harto di kasus asusila. Ketua majelis kasasi adalah Sri Murwahyuni.
Mereka menyampaikan kekecewaan atas vonis bebas dosen yang didakwa melakukan pelecehan seksual di kampus. Kemdikbud juga diminta bersikap.
Majelis Hakim memvonis bebas Dekan FISIP Unri Syafri Harto terkait kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Sejumlah aliansi mengkritisi vonis tersebut.
Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau Syafri Harto divonis bebas. Kuasa hukum Syafri, Doddy, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya.
Dekan nonaktif FISIP Unri Syafri Harto dituntut 3 tahun bui atas dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Syafri Harto juga diminta mengganti uang Rp 10.772.000.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menolak penangguhan penahanan dan eksepsi Dosen Universitas Riau, Syafri Harto. Ia tetap ditahan.
Kejari Pekanbaru melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, ke PN Pekanbaru. Syafri Harto akan segera disidangkan.
Kasus pencabulan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto memasuki babak baru, penyidik Polda Riau melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau.
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditahan oleh Kejaksaan atas kasus cabul. Apa alasan Korps Adhiyaksa menahan Syafri Harto?
Berkas kasus dugaan cabul Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Syafri Harto langsung ditahan.