BPOM RI menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). Produk yang dijual bebas di marketplace ini dianggap ilegal.
BPOM RI menegaskan produk Blackmores 'toxic' tidak memiliki izin edar di Indonesia. Mereka juga berkoordinasi dengan otoritas Australia terkait masalah ini.
Gaduh Blackmores 'toksik' mendapat atensi Kepala BPOM Taruna Ikrar. Ia mengingatkan untuk tidak sembarangan jastip suplemen dan obat-obatan dari luar negeri.