Luhut mengusulkan agar kerugian negara tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
(afb/afb)
Video News
Usulan Luhut ke Prabowo: Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi
Rabu, 21 Okt 2026 02:02 WIB
BAGIKAN
Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
BAGIKAN