Usulan Luhut ke Prabowo: Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Video News

Usulan Luhut ke Prabowo: Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Tim 20detik - detikSumut
Rabu, 21 Okt 2026 02:02 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Luhut mengusulkan agar kerugian negara tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, gagasan tersebut sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. (afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads