Komplotan Maling Bobol Apotek di Medan, TV-Kamera Dicuri

Komplotan Maling Bobol Apotek di Medan, TV-Kamera Dicuri

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 18 Okt 2026 22:57 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi. (Andi Saputra/detikcom)
Medan -

Komplotan maling membobol salah satu apotek di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku mencuri sejumlah barang, di antaranya TV dan kamera.

Kapolsek Sunggal, AKP Ainul Yaqin mengatakan apotek yang dibobol itu adalah Apotek Sehat Cempaka yang berada di Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang. Informasi pencurian itu awalnya diterima polisi dari warga pada Selasa (30/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

"Mendapat laporan tersebut, piket Reskrim yang bergerak menuju TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Yaqin, Minggu (18/10).

Berdasarkan keterangan pekerja apotek, kata Yaqin, pencurian itu diketahui saat pekerja baru saja membuka apotek tersebut. Saat dicek, pintu samping toko ternyata sudah dalam keadaan terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pekerja tersebut juga melihat pintu belakang sudah dibobol. Di lokasi, pekerja menemukan sebuah tang yang diduga digunakan para pelaku untuk membobol pintu apotek tersebut.

ADVERTISEMENT

Tak sampai di situ, pekerja kemudian naik ke lantai 2 apotek itu dan menemukan 3 kamar tidur yang berada di tempat tersebut dalam keadaan berantakan.

"Sejumlah barang berharga seperti TV, PS5, kamera DSLR, serta CPU komputer yang berada di toko apotek telah hilang," jelasnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu itu mengatakan pihaknya pun menyelidiki kasus pencurian itu. Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Yaqin menyebut pihaknya kini telah mengamankan satu pelaku bernama Zulham Efendi alias Fendi PK (32). Pelaku ditangkap saat tengah berada di rumahnya di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (14/10).

Berdasarkan keterangan pelaku Zulham, pencurian itu dilakukannya bersama dua temannya. Kini, polisi tengah memburu kedua pelaku tersebut.

"Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut dijual dua pelaku lain ke seorang penadah di wilayah Namorambe. Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapat bagian sebesar Rp 600.000," pungkasnya.



(fnr/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads