Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Ini Pertimbangannya

Mulia Budi - detikSumut
Kamis, 23 Jul 2026 13:02 WIB
Foto: Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus pencemaran nama baik diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dikabulkan hakim. Selain itu hakim mengembalikan berkas perkara atas nama dr Tifa ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026) dikutip detikNews.

Beban biaya perkara diperintahkan hakim kepada negara.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.

Pertimbangan Hakim

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan eksepsi yang diajukan dr Tiffa. Hakim menyebut jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar.

Hakim menyatakan jaksa harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap dr Tifa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.

Hakim berpendapat dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua subsider yang didakwakan terhadap dr Tifa justru mengatur delik yang sama, namun berada dalam dua rezim UU berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional. Hakim menyatakan penyusunan dakwaan dengan ketentuan pasal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," kata hakim.

"Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa Penuntut Umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan untuk perbuatan yang sama dan karenanya akan dipersidangkan," lanjut hakim.



Simak Video "Video Eks Wakapolri Oegroseno: Laporan Jokowi Menyalahi Asas Legalitas KUHP"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB