Bareskrim Polri secara resmi menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan yang diterima.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi korban.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Selain itu, Trunoyudo menyebutkan bahwa kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor atau korban berinisial MMA. Surat tersebut ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.
Sebelumnya, pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa terlapor kerap tampil di acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Bukti tersebut mencakup percakapan digital hingga rekaman video lama.
"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Kasus dugaan tindak asusila ini disebut melibatkan lebih dari satu korban. Kuasa hukum menyampaikan bahwa seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kejadian tersebut.
"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terang Benny Jehadu.
Perbuatan melanggar hukum tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, bahkan hingga bertahun-tahun. Lokasi kejadian pun disebut tersebar di beberapa tempat berbeda.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas Wati Trisnawati.
Simak Video "Video: Namanya Dikaitkan dengan Kasus Pelecehan, Ustaz Solmed Buka Suara"
(nkm/nkm)