Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo akan usut kepala desa (kades) jika disebut dalam sidang putusan Amsal Sitepu. Adapun sidang putusan Amsal akan digelar pada 1 April 2026 mendatang.
"Kita buktikan dulu, karena yang memakai anggaran Amsal tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang diputusan ada disebut (Kades) maka kita tindaklanjuti, makanya kita lihat putusan dulu," ucap Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang kepada detikSumut, Senin (30/3/2026).
Dona juga belum dapat memberikan informasi secara rinci terkait keterlibatan kades. Selain itu, ia juga belum memberikan keterangan ketika ditanyakan terkait siapa saja kepala desa di Karo yang menyetujui pembuatan video profil desa yang dibuat Amsal Sitepu.
"Sementara kita fokus ke Amsal, Jesaya, dan beberapa terdakwa. Kita menunggu putusan dulu, tunggu putusan baru tau kita gimana terkait kepala desanya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dona menjelaskan dalam RAB Amsal menyewa 3 kamera dan drone dengan waktu penyewaan berbeda-beda. Dona juga menyebut Amsal turun hanya 3 sampai 4 hari.
"Amsal dalam RAB nya menyewa kamera 3 buah jangka waktu sewa selama 30 hari, dengan harga sewa per kameranya Rp 20.000/kamera dengan total Rp 1.800.000. Untuk drone 1 selama 10 hari harga sewa Rp 500 ribu per hari total Rp 5 juta. Terdakwa hanya turun selama 3-4 hari, pengambilan video profil desa dan pengambilan drone dilakukan hanya sehari saja dan biaya diperhitungkan drone selama terdakwa turun ke desa," ungkapnya.
Dona juga menyebut perhitungan kerugian negara akibat pekerjaan Amsal Sitepu berdasarkan rincian di atas. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian setiap desa yang nominalnya berbeda-beda.
"Kalau Kecamatan Tiga Nderket ada 1 desa kerugian sebesar Rp 10 Juta, Kecamatan Tiga Binangga 1 desa kerugian Rp 9 juta. Tigapanah 11 desa kerugian sebesar Rp 76 juta, Kecamatan Naman Teran 7 Desa kerugian sebesar Rp 76 juta dengan total keseluruhan Rp 202 juta lebih," ucap Donal.
Ia mengatakan Amsal melakukan adanya tidak dibayarkan dan mark up anggaran dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
"Ada tidak dibayarkan dan mark up anggaran berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara dari Inspektorat dari Kabupaten Karo," tandasnya.
Simak Video "Video Kajari Karo Minta Maaf Atas Kasus Amsal Sitepu"
(mjy/mjy)