Polres Nias mengungkap penemuan mayat korban pembunuhan dalam karung yang menggegerkan warga Desa Ombolata, Kecamatan Lehewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku menyerahkan diri.
Kapolres Nias AKBP Agung mengatakan, mayat pria berinisial YH (23) itu pertama kali ditemukan pada Kamis (11/12/2025). Pelaku pembunuhan yakni WHM (27), merupakan rekan kerja korban.
"Tersangka inisial WHM (27) menyerahkan diri pada (22/12/2025) diantar keluarganya ke kantor polisi. Langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan polisi sejak Senin 22 Desember 2025," katanya saat dikonfirmasi detikSumut, melalui telepon selulernya Selasa (23/12/2025).
Agung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, mayat pria yang berprofesi sebagai petani itu merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka berinisial WHM (27). Tersangka membunuh dengan modus mengajak mencuri kelapa pada Senin (8/12) . Padahal tersangka sudah merencananakan pembunuhan terhadap korban.
"Tersangka memancing korban ke kebun milik warga sekitar dengan alasan mencuri kelapa," kata Agung Selasa (23/12/2025).
Setibanya di lokasi, tersangka terlibat perselisihan dengan korban terkait persoalan pribadi. Tersangka kemudian melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
"Secara tiba-tiba, tersangka melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang dengan menebas leher korban dari arah belakang secara berulang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia secara tragis," ucapnya.
Tidak sampai di situ, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membungkus jasad korban menggunakan karung, kemudian membuangnya tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan tiga lapis karung dan membuangnya ke dalam lubang batu yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi kejadian," jelasnya.
Jasad korban akhirnya ditemukan pada Kamis (11/12/2025), tak jauh dari lokasi pembunuhan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pada 16 Desember 2025, kami telah mengantongi identitas tersangka," ucap Agung.
Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin (22/12/2025) dengan diantar keluarganya. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan polisi.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian milik korban dan tersangka, tiga buah karung, satu unit ponsel milik tersangka, serta satu buah tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: Terkuak, Motif PNS di Muba Bunuh Rocki Pakai Senapan Angin"
(nkm/nkm)