Pengendara mobil yang nekat menganiaya pejalan kaki hingga anak usia 9 bulan terjatuh ditetapkan tersangka. Pelaku adalah Olvi Praiyan.
"Pelaku OP (Olvi Pradiyan) telah ditetapkan tersangka," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).
Olvi Pradiyan ditetapkan tersangka terkait kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan pejalan kaki, RSS.
"Disangkakan Pasal 351, penganiayaan," kata Berry.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Olvi diperiksa sebagai saksi pada Senin (15/9) lalu. Selanjutnya polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Olvi sebagai tersangka.
Sebelumnya video cekcok antara pemobil dan pejalan kaki terjadi di Pekanbaru, Riau viral di media sosial. Mirisnya, pemobil memukul pejalan kaki yang gendong balita hingga terjatuh.
Dalam video diterima detikSumut, Kamis (28/8/2025), cekcok itu diduga bermula dari selisih di jalanan. Pejalan kaki lalu menghampiri sang sopir karena merasa tersenggol dan ia sempat memukul bodi mobil.
Aksi itu rupanya membuat pemobil emosi. Ia langsung turun dan menyorong pejalan kaki yang saat itu tengah menggendong balita di bagian depan di Jalan As-Shofa, Pekanbaru.
Pejalan kaki terlihat coba meletakkan sang anak, tetapi terus diserang hingga balita itu jatuh di jalanan. Aksi itu langsung membuat pejalan kaki emosi dan nyaris baku hantam.
Dalam video lain, terlihat keduanya dilerai masyarakat dan guru di sekolah As-Shofa. Namun pemobil justru 'ngegas' dan ngaku punya keluarga aparat.
"Ini sekolah pak, ini sekolah. Anak-anak ini ramai," kata pria berkemeja putih meminta pemobil tenang.
Simak Video "Video Potret Masalah Pejalan Kaki di Trotoar Jakarta"
(ras/mjy)