Proses Hukum Pelaku Demo Ricuh Tak Menunggu Tim Independen

Rumondang Naibaho - detikSumut
Sabtu, 13 Sep 2025 21:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (Zulkarnaim/detikSulsel)
Jakarta -

Proses hukum untuk pelaku kejahatan yang menunggangi aksi demonstrasi yang berujung ricuh akan berlangsung dalam waktu dekat. Proses tersebut tidak akan menunggu hasil kerja tim independen yang dibentuk untuk mengusut peristiwa itu.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan. Menurut Yusril, arahan itu jelas yakni hukum diproses secepatnya.

"Sesuai arahan Presiden, Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta, baru mengambil langkah hukum," ujarnya dikutip detikNews, Sabtu (13/9/2025).

Meskipun begitu, Yusril mengatakan dalam dialog dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Presiden Prabowo menerima usulan pembentukan tim investigasi independen. Dia menyebut tujuan untuk mengusut demonstrasi yang berujung ricuh layak dipertimbangkan.

Namun, menurut Yusril pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera.

"Pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera ditangkap dan diadili. Jangan biarkan mereka lari dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Yusril menuturkan bahwa pembentukan tim independen pencari fakta sekarang ini baru dalam tahap tuntutan, usulan dan wacana. Sementara negara tidak boleh berdiam diri menghadapi kejahatan di lapangan.

"Pembentukan tim independen perlu waktu. Perlu waktu pula bagi tim untuk bekerja mengumpulkan bukti untuk mengungkapkan fakta. Sementara negara harus segera bertindak melawan kejahatan, negara harus hadir melindungi rakyatnya," tuturnya.

"Negara tidak bisa menunggu berlama-lama. Karena itu aparat penegak hukum telah bekerja. Kami memastikan penegakan hukum itu telah sesuai koridor hukum dan HAM," terang Yusril.



Simak Video "Video Yusril Sebut 971 Tersangka Masih Ditahan Buntut Demo Ricuh Agustus"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork