Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Adelin Lis, sudah bebas. Adelin bebas setelah membayar Uang Pengganti (UP) ratusan miliar rupiah.
"Sudah bebas karena dapat pembebasan bersyarat dan sudah bayar uang pengganti," kata Herry Suhasmin, Selasa (9/9/2025).
Herry menyebutkan jika Adelin Lis keluar lapas pada Sabtu (6/9).
"Hari Sabtu kemarin," ucapnya.
Pekan lalu, Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.
"Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan," jelas Herry Suhasmin, Rabu (3/9).
Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.
"Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina. Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
"Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24," kata Harli Siregar saat konfrensi pers.
Simak Video "Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Waduk Jatibarang Semarang"
(mjy/mjy)