Polda Riau membongkar sindikat pemalsuan dokumen mulai dari KTP hingga buku nikah di Bengkalis. Polisi kemudian mengungkapkan bagaimana modus pelaku menjalankan aksinya.
Dalam operasi penangkapan yang digelar sejak 23-24 April 2025, ada empat tersangka yang ditangkap. Kasus bermula setelah tim siber menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik seseorang inisial RWY menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi.
Jasa tersebut seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga hingga buku nikah. Jasa ini ditawarkan seolah melalui biro jasa 'Sultan Biro Jasa' dengan mencantumkan nomor telephone 0811-7647-999.
"Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang dan dokumen yang mereka hasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana lain," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, di Mapolda, Rabu (30/4/2025).
Adapun peran pelaku, RWY selaku pemilik akun Sultan Biro Jasa dan jadi tersangka utama. RWY ditangkap, Rabu, 23 April lalu pukul 15.00 WIB saat berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi.
RWY sendiri diketahui punya 2 KTP dengan NIK berbeda. Padahal ia tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan layanan tersebut.
"Hasil pemeriksaan penyidik diketahui RWY menerima pesanan pembuatan 2 KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Ada buku nikah atas nama yang sama juga," katanya.
Dalam operasi Siber itu, tim mengamankan uang Rp 5 juta ditransfer untuk pembuatan KTP. Sementara buku nikah sudah dicetak, namun belum dibayar oleh pemesan.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.
Penelusuran lebih lanjut polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu FHS, RWT dan SHP. FHS di Marpoyan Damai dan berperan sebagai pihak yang mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP.
Untuk memuluskan aksinya, SHF membayar SHP sebesar Rp 400.000 untuk penerbitan NIK. Termasuk surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).
"RWT bertanggung jawab atas pembuatan buku nikah palsu. Ia memesan buku nikah kosong dari Bekasi, kemudian mencetak data pasangan Ramadhani dan Ernawaty di dalamnya. RWT menerima upah sebesar Rp 600.000 per buku nikah," katanya.
Honorer di Disdukcapil Ditangkap. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video Tampang Ketua Ormas di Riau Peras Perusahaan Sawit Rp 5 M"
(astj/astj)