Nasional

Irjen Teddy-4 Polisi Terlibat Jual Barbuk Sabu Terancam Hukuman Mati

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 15 Okt 2022 22:27 WIB
Momen Irjen Teddy Minahasa ungkap kasus 41,4 kg sabu di Polres Bukittinggi. (Jeka Kampai/detikSumut)
Jakarta -

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap usai terlibat kasus jual barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu. Teddy tidak sendiri, ada empat anggota polisi lainnya yang ikut terlibat, semuanya terancam hukuman mati.

Adapun keempat polisi itu yakni Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar; Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok; Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan 10 tersangka lainnya, termasuk 4 polisi, juga dijerat dengan pasal yang sama dengan yang diterapkan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55. Iya, sama," ujarnya dilansir detikNews, Sabtu (15/10/2022).

Mukti Juharsa mengatakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Teddy terancam hukuman mati.

"Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti Juharsa saat jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan Teddy ditetapkan sebagai tersangka Jumat (14/10). Penetapan tersangka Teddy, kata Mukti, berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," ujarnya.

Selain itu empat polisi itu, terdapat tersangka yang juga terlibat, yakni HE, AR, L, AW, A, dan DG.

Penjelasan Tentang Pasal yang Menjerat 4 Polisi Jual Barbuk Sabu. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video: Sosok Hacker 'Bjorka' saat Berbaju Tahanan"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork