Kapolri Sebut Irjen Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Berita Nasional

Kapolri Sebut Irjen Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 19:36 WIB
Medan -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal peran Irjen Ferdy Sambi dalam kasus kematian Brigadir J. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads