Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan mengenai rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Ia menyebut hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, karena memerlukan waktu proses yang sangat panjang.
Awalnya Perry mengatakan tahapan redenominasi dimulai dari dari penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) hingga persiapan implementasinya. Setelah UU disahkan butuh waktu maksimal 6 tahun.
"Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11/2025) seperti dikutip detikFinance.
Tahapan pertama adalah penerbitan UU Redenominasi, yang menjadi syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak bisa berjalan.
Tahapan kedua adalah penyusunan aturan tentang transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.
"Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp 25.000, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting," tegasnya.
Tahap ketiga ialah BI harus melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga.
Tahap keempat ialah masa transisi, ketika uang lama dan uang baru beredar bersama. "Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama," ucap Perry.
Simak Video "Video Bos BI soal Redenominasi Rupiah: Kami saat Ini Fokus Jaga Stabilitas"
(astj/astj)