Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan tersebut dengan menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda.
"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Kamis (8/10/2026).
Jokowi menjelaskan terdapat sejumlah sistem pendidikan di berbagai negara. Ada jalur yang mengharuskan seseorang menyelesaikan secondary school sebelum melanjutkan ke universitas. Namun, ada pula sistem pendidikan yang menggunakan program pathway sebelum seseorang masuk ke jenjang diploma ataupun sarjana.
"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.
Jokowi kemudian menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sarjana atau S1. Menurutnya, seseorang yang sudah berhasil menempuh pendidikan S1 seharusnya telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya sebagai bagian dari persyaratan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar ayah dari Wapres Gibran ini.
Di tengah polemik tersebut, Jokowi menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah dibuat MK. Ia juga menghargai seluruh proses serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut.
"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujarnya.
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai wakil presiden.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Simak Video "Video: Menerawang Karir Politik Gibran Usai Putusan MK"
(nkm/nkm)