Seleb

Mediasi Buntu, Gugatan Nur Rohmah terhadap Erin Berlanjut ke Persidangan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikSumut
Rabu, 07 Okt 2026 22:20 WIB
Erin (Foto: Instagram/@erintaulany)
Jakarta -

Upaya mediasi antara mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah dan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, tidak menemukan titik temu. Proses hukum pun dipastikan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.

Hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tahapan mediasi telah selesai setelah upaya perdamaian terakhir tidak membuahkan hasil.

"Hari ini pihak hakim mediator menyampaikan bahwa mediasi hari ini mediasi terakhir. Artinya melanjutkan kepada pokok perkara, melanjutkan kepada persidangan," ucap kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2026) melansir detikHot.

Mediasi terakhir tersebut juga tidak dihadiri pihak Erin. Kondisi itu membuat upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan kembali menemui jalan buntu. Kuasa hukum Nur menyebut pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan maupun alasan resmi mengenai ketidakhadiran Erin ataupun tim kuasa hukumnya.

"Hari ini kami memenuhi undangan mediasi dan tidak menerima info apa pun dari pihak Ibu E, baik itu kuasanya ataupun dari pihak beliau ini sendiri," sebut Adharu Soleh Latif.

Padahal, hakim mediator sebelumnya telah beberapa kali memberikan kesempatan tambahan agar kedua pihak dapat menemukan jalan keluar terbaik. Dari pihak Nur, tuntutan yang diajukan disebut berfokus pada pengembalian hak-hak yang masih berada di tangan mantan majikannya.

Hak tersebut antara lain kartu tanda penduduk (KTP), telepon seluler, sejumlah barang pribadi, serta pembayaran upah selama bekerja.

"Bahkan beberapa kali hakim mediator memberikan kesempatan, hakim mediator juga tentunya ini tolong diselesaikan, dan kami pun dari pihak Teh Nur menyampaikan, Teh Nur hanya cukup berikan hak-haknya saja," jelasnya.

Sebelumnya, Nur menggugat Erin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut memuat tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Perkara itu diajukan setelah muncul dugaan penahanan dokumen identitas dan sejumlah barang pribadi milik Nur. Kondisi tersebut disebut sempat berdampak pada keperluan administrasi pendidikan anaknya.

Dengan berakhirnya proses mediasi, perkara akan memasuki persidangan pokok. Agenda selanjutnya meliputi pembacaan gugatan, penyampaian jawaban tergugat, replik, duplik, hingga tahapan pembuktian berupa dokumen dan keterangan saksi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Simak Video "Video Iran: Belum Ada Konfirmasi soal Perpanjangan Gencatan Senjata"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork