Pemprov Sumut berencana melakukan penambahan modal berupa 3 aset lahan dan bangunan ke Bank Sumut, salah satunya lahan eks Medan Club. Lahan eks Medan Club sendiri dibeli senilai Rp 457 miliar di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Semula lahan tersebut awalnya direncanakan dijadikan lokasi perluasan kantor Gubernur Sumut. "Perluasan kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujar Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut saat itu, Zulkifli dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Medan Club yang memiliki luas tanah sekitar 1,4 hektare ini berada di Jalan Kartini Medan, tepat di belakang kantor Gubsu. Zulkifli mengatakan perluasan kantor itu untuk menyatukan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur.
Harga yang harus dibayar Pemprov Sumut untuk lahan ini yaitu Rp 457 miliar dengan dua kali pembayaran, Rp 300 miliar pada tahun 2022 dan Rp 157 miliar pada tahun 2023.
"Jadi, tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar," sebut Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum," ujarnya.
Namun saat ini, areal yang dibeli ratusan miliar itu hanya digunakan sebagai tempat parkir. Ada satu bangunan di lokasi yang cukup besar, namun tidak digunakan.
Simak Video "Video Momen Edy Rahmayadi Juga Diserang Seusai Debat Pilgub Sumut"
(astj/astj)