Pejabat Tak Setor 'Jatah Preman' Rp 7 M ke Gubernur Riau Diancam Copot

Adrial akbar - detikSumut
Rabu, 05 Nov 2025 18:39 WIB
Foto: Foto; Gubernur Riau Abdul Wahid (Dok Diskominfitik)
Jakarta -

Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan ke bawahannya sebesar Rp 7 miliar. Pejabat Dinas PUPR PKPP yang tak menyetor 'jatah preman' ke Abdul Wahid pun terancam dicopot.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025) dikutip detikNews.

Uang yang ditujukan untuk Abdul Wahid itu, kata Tanak, populer disebut dengan istilah jatah preman.

"Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," jelas dia.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.



Simak Video "Video KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Kasus Pemerasan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork