Kepulauan Riau

Terseret Kasus Penipuan, Anggota DPRD Batam Dinyatakan Langgar Etik

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 28 Mei 2025 19:00 WIB
Foto: Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli, dan anggota BK saat menyampaikan hasil pemeriksaan etik anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk. (Dok. Alamudin/detikSumut)
Batam -

Legislator PDIP, Mangihut Rajagukguk, juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam karena terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Hasil dari sidang etik BK DPRD Batam menyatakan Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Batam tentang penetapan pelanggaran etik Saudara Mangihut Rajagukguk. Saudara Mangihut Rajagukguk, dari Fraksi PDI Perjuangan dan anggota Komisi II, terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Anggota DPRD Kota Batam," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli,Rabu (26/5/2025).

Fadli menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan Mangihut Rajagukguk disebabkan oleh kasus yang tengah menyeretnya, yang telah menimbulkan kehebohan dan perbincangan publik. Hal tersebut turut memengaruhi citra DPRD Batam.

"Pelanggaran etik sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu adalah dikarenakan permasalahan atau kasus yang Saudara Mangihut Rajagukguk sebagai terlapor, telah menimbulkan kehebohan, perbincangan publik yang masif, ketidaknyamanan, dan mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam, sebagaimana Pasal 87 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan Pasal 17 huruf i dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik," ujarnya.

Atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk, BK memberikan sanksi berupa peringatan tertulis.

"Atas pelanggaran etik sebagaimana diktum kedua, menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berupa peringatan Tertulis," ujarnya.

Fadli menyebut keputusan BK yang diberikan kepada Mangihut atas laporan yang masuk telah final. Ia menyatakan bahwa keputusan yang disampaikan tersebut sesuai dengan kewenangan BK.

"Keputusan BK terhadap Saudara Mangihut sudah final. Kami menjalankan fungsi kami sesuai tata beracara dan tupoksi kami," ujarnya.

Fadli kembali menegaskan bahwa keputusan BK terhadap Mangihut itu berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang diterima BK. Ia menyebut dari hal itu, pihaknya meyakini Mangihut melakukan pelanggaran etik.

"Proses hukum berjalan atau berhenti, kami tidak melihat ke sana. Jadi kami sampaikan, kenapa teguran tertulis, karena dari bukti yang ada, dari keterangan semua yang kami minta baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi dan dari tuntutan berbagai kalangan, kami meyakini terbukti Saudara Mangihut telah melakukan tindakan yang membuat kehebohan di media dan media sosial seperti yang kami sampaikan tadi," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Viral Mau 'Rampok Uang Negara', Wahyudin Moridu Laporkan LHKPN Minus"


(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork