Apa itu Sirekap dalam Pemilu 2024? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 26 Jan 2024 06:00 WIB
Foto: Petugas KPPS mendokumentasikan formulir C1 saat rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Medan -

Pemilihan daerah pada 2020 kemarin sukses karena adanya bantuan Sirekap. Tahun ini rencanakan Sirekap akan digunakan kembali untuk pemilu 2024.

Belum banyak yang mengetahui terkait Sirekap. Padahal Sirekap berperan penting sebagai suksesnya pemilihan di negeri ini.

Bagi detikers yang ingin mencari tahu lebih tentang Sirekap, berikut penjelasannya.

Apa itu Sirekap?

Mengutip laman resminya, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan. Sirekap ini sendiri merupakan sebuah aplikasi.

Seperti namanya, Sirekap dibuat sebagai alat bantu dalam rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara. Penggunaan Sirekap ini bahkan harus dikuasai para pengawasan pemilu hingga tingkat KPPS.

Dalam mendukung penggunaan Sirekap, KPU pun menerbitkan sebuah aturan. Adapun aturan itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2024 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Fungsi Sirekap

Mengutip laman resmi KPU, terdapat lima fungsi adanya Sirekap dalam pemilu 2024. Ini seluruh fungsi itu.

  1. Alat pembaca dan perekam untuk formulir C hasil perhitungan suara yang dilakukan di TPS.
  2. Sebagai alat perhitungan dan tabulasi data terhadap perolehan suara pemilihan
  3. Memudahkan akses pengiriman data hasil perolehan suara dari tingkat KPPS ke PPK, dan seterunya.
  4. Alat bantu sebagai pencetak formulir sertifikat hasil propelan suara
  5. Sarana publikasi perolehan suara hasil pemilihan

Cara Kerja Sirekap

Dilansir dari situs resmi Desa Bungko Pemerintah Kotamobagu dijelaskan ada cara menggunakan Sirekap. Adapun penjelasan lengkapnya sebagai berikut.

  1. Buka Aplikasi Sirekap
  2. Pilih Jenis Pemilu (presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD)
  3. Isi Form C Plano
  4. Kirim isi Form C Plano
  5. Pantau hasil rekapitulasi



Simak Video "Video Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies: Dia Bantu Aku Menang"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork