Nasib Baik 13 dari 14 Caleg DPRD Sumut yang Sempat Dicoret KPU

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 30 Des 2023 19:30 WIB
Ilustrasi caleg. (Foto: Edi Wahyono).
Medan -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 14 caleg DPRD Sumut. Setelah melakukan sengketa ke Bawaslu, 13 dari 14 caleg tersebut akhirnya tetap dinyatakan bisa ikut di Pileg 2024.

"Itu ada 14 (caleg DPRD Sumut yang dicoret) dari berbagai partai," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada detikSumut, Rabu (20/12/2023).

Agus mengungkapkan jika 14 caleg itu dicoret terkait dengan persyaratan jika maju sebagai caleg harus mundur dari pekerjaan. Sehingga KPU memutuskan untuk mencoret ke 14 caleg itu.

"Terkait dengan status pekerjaan yang wajib mundur (jika maju sebagai caleg)," ungkapnya.

KPU Sumut sendiri awalnya sudah menetapkan 14 caleg itu sebagai daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023. Sebab diberkas yang KPU terima, 14 caleg itu memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.

Setelah ditetapkan sebagai DCT, KPU Sumut kemudian menerima surat dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dengan lampiran 14 nama caleg yang ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli yang menyatakan jika 14 caleg itu merupakan tenaga ahli DPRD Sumut. Surat tersebut mempertanyakan apakah 14 orang tersebut tidak wajib mundur.

"Kemudian kami menerima surat dari Ketua DPRD Sumatera Utara yang menanyakan tentang status ini, ketegasan apakah wajib mundur atau tidak, lampiran itu lah nama-namanya yang ditandatangani oleh Sekretaris (DPRD Sumut) menyatakan mereka itu (14 caleg) tenaga ahli," jelasnya.

Setelah menerima surat itu, KPU Sumut kemudian berkonsultasi ke KPU RI terkait persoalan itu. Kemudian diputuskan jika 14 caleg itu harus mundur dari tenaga ahli karena menerima uang dari negara jika ingin maju sebagai caleg.

KPU Sumut kemudian memberikan waktu sampai 3 Desember 2023 kepada Sekretariat DPRD Sumut untuk mencoret 14 nama itu dari tenaga ahli. Namun hingga batas waktu ditentukan, KPU Sumut tidak menerima surat pemberhentian itu dan akhirnya mencoret 14 nama tersebut.

"Penyampaian surat SK pemberhentian itu sudah melewati ketentuan sampai lama 3 Desember, sehingga 14 nama itu dicoret," ujarnya.

Partai Lakukan Sengketa ke Bawaslu Sumut

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut Johan Alamsyah mengatakan jika pihaknya sudah melakukan mediasi antara parpol dan KPU Sumut. Hasilnya para caleg diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang dianggap penyebab pencoretan tersebut.

"Hasil dari mediasi bahwa calon-calon yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas untuk memenuhi persyaratannya dan menyerahkan persyaratannya ke KPU Sumatera Utara," kata Johan Alamsyah, Kamis (28/12).

Mediasi sengketa sendiri dilakukan sebanyak 2 kali setelah partai mengajukan sengketa. Hingga akhirnya pada Jumat (22/12) diambil keputusan terkait perbaikan berkas tersebut.

Johan menyebutkan jika saat ini KPU Sumut sedang menindaklanjuti keputusan itu. Terdapat 7 dari 8 parpol yang menyepakati, namun Johan tidak mengungkapkan parpol mana yang tidak menyepakati hasil mediasi itu.

"Ini masih dalam proses di KPU, jadi ada sekitar 7 parpol yang sudah bersepakat," ungkapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...



Simak Video "Video: Kerusuhan Pecah di Kamerun Jelang Pengumuman Hasil Pilpres"

(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork