Round-Up

Holywings Digugat dari Rp 100 milliar Hingga Rp 36,5 Triliun

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 06 Jul 2022 05:19 WIB
BM PAN Sumut segel outlet Holywings Club 9 di Jalan Puteri Merak Jingga, Medan. (Goklas/detikSumut)
Medan -

Kasus promo minuman beralkohol oleh pengelola Holywings yang dinilai menghina agama digugat secara perdata. Akhir bulan Juni lalu, ada dua warga bernama Muhammad yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menggugat secara perdata PT ABG yang menaungi unit usaha Holywings tersebut.

Dua warga yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangeran tersebut merasa tersinggung, tersakiti dan terhina atas promo minuman beralkhol gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Muhammad Faisal dan Muhammad Husni Mubarak menggugat karena merasa berhak menggugat karena nama Nabi Muhammad yang juga nama kedua kliennya dipakai untuk promo miras oleh Holywings.

"Kedua latar belakang kita mengajukan gugatan secara perdata karena kami melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan para publik yang terkesan dan patut diduga manajemen Holywings terkesan lepas tangan dan melimpahkan semua masalah ke karyawannya," kata Koordinator pengacara penggugat, Hendarsam Marantoko di PN Tangerang, baru-baru ini.

Selain soal karyawan yang 'dikorbankan' atas promo miras hingga menjadi tersangka, dia menyoroti soal nasib ribuan karyawan Holywings lainnya.

Ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Lalu, terkait masalah penutupan Holywings yang karyawannya dijadikan tumbal lagi bahwa ini nasib 2.800 sekian karyawan.

"Nah hal seperti ini kami menyerap aspirasi supaya manajemen Holywings dalam artian pengurusnya direktur, komisaris ikut bertanggung jawab. Boleh saja masalah pidana tersebut tidak sampai pada mereka, tapi lihat. Tapi mereka tidak bisa lepas secara keperdataan," tambahnya.

Para penggugat menuntut meminta ganti rugi imateriil dan materiil sebesar Rp 100 miliar. Dia mengatakan, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, uang ganti rugi itu akan disumbangkan ke Baznas untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak. Namun, Hendarsam tidak dapat merinci uang senilai tersebut atas kerugian apa saja.

Selain itu, penggugat menuntut manajemen Holywings, direktur, dan perusahaannya melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama tujuh hari berturut-turut.

Hendarsam menambahkan kedua kliennya juga merasa dirugikan secara materiil atas promo miras dari Holywings. Namun, ia juga tidak dapat menjabarkan kerugian tersebut dalam hal apa saja.

"Ada. Ada kerugian materiilnya. Itu nanti ada materi gugatan kita tidak bisa nanti kita jabarkan di dalam persidangan," jelasnya.

Holywings juga digugat secara perdata sebesar Rp 36, 5 triliun. Baca selanjutnya...



Simak Video "Video Hotman Paris Menang, Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara"

(bpa/bpa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork