Titik Terang Maladministrasi Pencopotan Eks Kadisnaker Parepare

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 21 Okt 2026 09:00 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Pencopotan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Parepare Basuki Busrah akhirnya menemui titik terang. Ombudsman menyatakan Pemkot Parepare melakukan maladministrasi.

Perkara ini bermula dari keputusan Wali Kota Parepare Tasming Hamid yang menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 5 pejabat eselon II pada 14 April 2026. Sanksi kepegawaian berupa nonjob dan demosi tersebut mengacu dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Parepare.

"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada detikSulsel, Rabu (15/4/2026).

Eko tidak lebih rinci terkait masalah kelimanya sehingga disanksi. Dari lima pejabat itu, tiga orang di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang, Awaluddin.

Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.

Eko mengaku pejabat berstatus pelaksana tugas (plt) telah ditunjuk untuk mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat terkena sanksi. Plt akan dievaluasi secara berkala sampai menunggu pejabat definitif.

"Sementara diisi Plt. Masa jabatan tiga bulan, bisa diperpanjang tiga bulan lagi," ujar Eko.

Simak Video "Video: Eks Ombudsman Diduga Ubah LHP yang Harusnya Usut Migor Langka"


(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork