Temuan Pelanggaran Kadisdik-Kepala SD Parepare di Balik Polemik SPMB Domisili

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 11 Jul 2025 09:00 WIB
Foto: Ilustrasi sekolah. (iStock)
Parepare -

Kasus dugaan kecurangan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD jalur domisili di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru. Pemkot Parepare kini mengusut temuan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare Makmur dan Kepala SDN 5 Parepare, Andi Hesti.

Polemik SPMB Parepare tingkat SD jalur penerimaan domisili tersebut bermula dari protes orang tua (ortu) yang anaknya gagal lolos di SDN 5 Parepare, Jalan Anggrek, Kecamatan Ujung. Ortu calon siswa bernama Lia mengklaim anaknya seharusnya memenuhi syarat jarak dan usia.

"Intinya saya protes karena anak saya sudah memenuhi syarat jarak dan usia. Sementara ada juga yang lulus jaraknya lebih jauh dari anak saya. Umurnya juga lebih muda," kata Lia kepada detikSulsel, Jumat (27/6/2025).


Lia heran anaknya tidak lolos sistem domisili padahal jarak rumahnya dengan sekolah hanya 509 meter. Dia juga mengklaim anaknya memenuhi syarat usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

"Jarak rumahku itu 509 meter. Saya tinggal di Jalan Syamsul Bahri. Satu kecamatan dengan SDN 5. Umur anak saya 6 tahun 7 bulan 10 hari. Ada yang lulus justru umurnya 6 tahun pas," jelasnya.

Sementara itu, Kadiskbud Parepare Makmur berdalih penerimaan siswa baru kewenangan sekolah. Kendati begitu, dia mengakui adanya kesalahan pendataan sehingga ada anak yang tidak lulus jalur domisili.

"Menurut penyampaiannya tadi ibu kepala sekolah (SDN 5 Parepare) ada sedikit miss pendataan," ungkap Makmur.

Kasus ini kemudian berlanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Parepare, Selasa (1/7). Pertemuan itu turut menghadirkan orang tua calon siswa, pihak SDN 5 Parepare, Inspektorat Parepare dan Disdikbud Parepare.

"Di dalam rapat itu berkembang bahwa ternyata pihak sekolah ini membuat kebijakan-kebijakan yang sedikit melenceng," ungkap Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante kepada detikSulsel selepas rapat.

Parman mengakui ada calon peserta didik yang seharusnya bisa lolos dalam SPMB SD jalur domisili. Namun karena ada kebijakan yang tidak sesuai aturan, calon peserta didik yang memenuhi syarat justru tidak diloloskan.

"Karena jarak yang sudah ditetapkan itu, mereka itu terakomodir sebenarnya. Cuma karena adanya kebijakan yang tidak berkesesuaian, sehingga mereka tidak didaftar," ujarnya.

Kadisdikbud-Kepala SDN 5 Parepare Diperiksa

Usut punya usut, Inspektorat Parepare ternyata telah memeriksa Kadisdikbud Parepare Makmur dan Kepala SDN 5 Parepare Andi Hesti. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan keduanya.

"Kan sudah diperiksa di Inspektorat, sudah ada hasilnya. Memang ada temuan jadi ditindaklanjuti di tingkat kota," ungkap Kepala BKPSDMD Parepare, Eko Wahyu Ariyadi kepada detikSulsel, Kamis (10/7).

Eko menjelaskan, kasus ini masih akan didalami lebih lanjut. Pemkot Parepare telah membentuk tim untuk kembali memanggil Makmur dan Andi Hesti demi keperluan pemeriksaan lanjutan.

"Iye (Makmur dan Andi diperiksa) oleh tim pemeriksa disiplin PNS. Sudah ada surat pemanggilannya," bebernya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork