Pasangan calon (paslon) nomor urut 04, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) memenangkan Pilkada Palopo 2024 usai perselisihan hasil pemilihan dua kali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Naili-Ome kini sisa menunggu penetapannya sebagai wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih dari KPU Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, gugatan terhadap Naili-Ome yang sempat bergulir di MK menjadi sengketa kedua dalam satu siklus Pilkada Palopo 2024. Paslon nomor urut 04 sedianya telah dua kali memenangkan Pilkada Palopo namun dua kali pula hasilnya digugat ke MK.
Kemenangan pertama saat paslon 04 masih diisi paket Trisal Tahir-Akmad Syarifuddin (Trisal-Ome) yang unggul 33.933 suara. Kemenangan kedua diraih paslon 04 lewat formasi baru, Naili-Ome dengan perolehan 47.349 suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Dirangkum detikSulsel, berikut perjalanan sengketa hasil Pilkada Palopo 2024 yang digugat dua kali ke MK hingga hasil akhirnya dimenangkan Naili-Ome:
Kemenangan Trisal-Ome Digugat ke MK
Pilkada Palopo yang diikuti empat paslon mulanya digelar pada 27 November 2024. Keempat paslon yang bertarung adalah: paslon nomor urut 01 Putri Dakka-Haidir Basir (PD-HB); paslon nomor urut 02 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur); paslon nomor urut 03 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK); dan paslon nomor urut 04 Trisal-Ome.
Setelah pencoblosan, KPU Palopo menetapkan Trisal-Ome unggul 33.933 suara dalam rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilkada Palopo yang digelar, Kamis (5/12/2024). Adapun perolehan suara tiga paslon lainnya, yakni PD-HB 7.729 suara, FKJ-Nur 33.338 suara, RMB-ATK 19.484 suara.
"Rekapitulasi hasilnya suara tertinggi paslon 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin dengan perolehan 33.933 suara," kata ketua Komisioner KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Hasil itu mengacu dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Palopo sebanyak 125.575 orang, namun hanya 95.845 orang di antaranya yang menyalurkan hak pilihnya. KPU Palopo melaporkan ada 1.361 suara lainnya yang dianggap tidak sah.
Namun kemenangan Trisal-Ome terganjal setelah FKJ-Nur mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Trisal digugat atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan setelah ijazah SMA Paket C miliknya diragukan keasliannya.
Belakangan, MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal sebagai calon wali kota Palopo karena menggunakan ijazah yang tidak sah. Putusan perkara nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan Hakim MK dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," ucap Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dengan tetap menggunakan DPT saat pemungutan suara 27 November 2024 lalu. Partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung paslon nomor 04 diberi kesempatan untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru.
"Pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir," lanjut Hakim MK Suhartoyo.
Paslon nomor urut 4 yang diusung partai Gerindra, Demokrat dan PKB, akhirnya mengajukan paket paslon yang baru. Trisal digantikan istrinya sendiri, Naili sebagai calon wali kota Palopo. Sementara Ome tetap dipercayakan sebagai calon wakil wali Kota Palopo.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Menko Yusril Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilkada"
(sar/sar)