Lapangan Karebosi Diusulkan Jadi Pusat Demo di Makassar

Lapangan Karebosi Diusulkan Jadi Pusat Demo di Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 21 Okt 2026 14:09 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Muhammad Awal Chairuddin berdialog dengan warga Tamalanrea, Makassar.  (Foto. Sahrul Alim/detikSulsel)
Kapolda Sulsel Irjen Muhammad Awal Chairuddin berdialog dengan warga Tamalanrea, Makassar. (Foto: Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Muhammad Awal Chairuddin mengusulkan Lapangan Karebosi di Makassar menjadi lokasi khusus untuk menggelar aksi unjuk rasa dan dialog warga. Usulan ini bertujuan agar demonstrasi tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat umum.

Hal itu disampaikan Awal saat berdialog dengan warga Tamalanrea di Hotel Grand Puri Indonesia (GPI), Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (21/10/2026). Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait rencana tersebut.

"Saya sudah mengatur, sebelum saya dilantik pun saya juga sudah berkomunikasi dengan Wali Kota dan Pak Gubernur. Kalau perlu di Kota Makassar ini, Sulawesi Selatan, ada suatu tempat yang menjadikan tempat penunjuk rasa," ujar Awal dalam dialog tersebut, Rabu (21/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mengatakan Lapangan Karebosi diusulkan sebagai lokasi untuk menampung kegiatan unjuk rasa karena dinilai strategis. Dengan demikian, massa aksi dapat menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu aktivitas pengguna jalan.

"Saya tunjukkan (Lapangan) Karebosi, supaya tidak mengganggu jalanan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum. Lapangan Karebosi itu yang akan jadi tempat unjuk rasa," katanya.

ADVERTISEMENT

Jika usulan tersebut disepakati, pihaknya akan menyiapkan pelayanan bagi massa aksi. Pihaknya juga akan menghadirkan pemangku kebijakan di lokasi untuk berdialog dan menanggapi tuntutan massa.

"Jadi nanti kalau di Karebosi kita sudah setujui, kita wajib hadirkan orang-orang yang diminta dialog saat itu. Misalnya isunya tentang ketenagakerjaan, kepala dinas ketenagakerjaan harus hadir," jelasnya.

Awal menegaskan, rencana tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dia menyebut kepolisian akan mengedepankan pelayanan bagi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

"Jadi itu tempat dialog umum nanti. Sebagaimana UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Tugas polisi adalah pelayanan di situ, bukan pengamanan," pungkasnya.



(urw/urw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads