Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar. Perkara dihentikan karena minim bukti.
"Iya (dihentikan) karena minim bukti, sejak minggu lalu," ujar Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar kepada detikSulsel, Rabu (14/10/2026).
Sulfikar mengatakan penghentian perkara dugaan jual beli jabatan sembari menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Makassar. Namun jika ada aduan yang menguat dari masyarakat, perkara tersebut dapat dibuka kembali.
"Jadi untuk sementara tim penyidik melakukan penghentian sementara penanganan perkaranya. Sembari menunggu LHP dari Inspektorat, nanti kemungkinan kalau ada bukti baru di LHP atau ada bukti yang diserahkan oleh masyarakat," ucapnya.
Dia mengungkapkan sebelumnya penyidik sebelumnya telah menghadirkan 27 orang untuk dimintai keterangan. Pihak yang dihadirkan itu dari unsur kepsek dan pejabat Disdik Makassar.
"Masih sama dengan kemarin kurang lebih 27. Bukan saksi tapi pihak yang dimintai keterangan karena masih pra penyelidikan," katanya.
Sulfikar menjelaskan, sikap Kejari Makassar untuk menghentikan perkara tersebut sebagai bentuk kepastian hukum. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait perkembangan kasus.
"Terus resah juga masyarakat sampai dimana penanganannya, mending kita langsung kasi kepastian," tegasnya.
Kabid GTK Disdik Makassar Dinonaktifkan
Diketahui, Sekretaris Disdik Makassar Noptiadi menegaskan, pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Muh Yunus Sanusi telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Kemudian hasilnya ditindaklanjuti ke Disdik Makassar untuk dinonaktifkan.
"Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik sambil kita ikuti saja yang proses di inspektorat sekarang seperti apa keputusannya. Satu orang (dinonaktifkan)," ucap Noptiadi kepada detikSulsel, Selasa (21/7).
"Untuk saat ini sudah ada keluar surat pemeriksaan dari inspektorat terkait dengan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu). Dinas pendidikan sudah mengeluarkan SK penonaktifan sementara terhadap pejabat disdik yang diduga (terlibat)," sambungnya.
Noptiadi mengatakan, pejabat yang diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan itu telah dinonaktifkan sejak 13 Juli. Namun dirinya tidak dapat memastikan waktu penangguhan pejabat tersebut.
"Kalau nda salah itu dinonaktifkan sejak tanggal 13 Juli. Selama proses berjalan itu berarti dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.
Simak Video "Menikmati Kelezatan Konro Iga Bakar di Restoran Kota Makassar"
(hsr/hsr)