Praktik judi sabung ayam di dalam sebuah rumah milik pengacara inisial AL (43) dibongkar polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 52 orang sempat diamankan di lokasi hingga akhirnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan oleh Polrestabes Makassar di sekitar Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Jumat (19/6) dini hari. Arena sabung ayam itu diketahui berada di dalam sebuah rumah dengan area yang cukup luas.
"Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Rivai mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan di lokasi penggerebekan sekitar dua setengah jam. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan total 52 orang yang berasal dari berbagai daerah di Sulsel.
"Yang berhasil diamankan itu kurang lebih 52 orang. Ada yang berasal dari Maros, Pangkep, dan ada juga dari Jeneponto," katanya.
Rumah tersebut, kata dia, terletak di area padat penduduk. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ayam, buku catatan, hingga uang tunai.
"Barang bukti yang kita sita itu adalah dua ekor ayam, terus enam buku catatan register dalam permainan, uang tunai kurang lebih Rp 5 juta, tiga buah tempat arena, dan dua buah timer digital itu membatasi waktu pertandingan," bebernya.
6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi kemudian menetapkan pengacara berinisial AL sebagai tersangka. Selain itu lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang (tersangka)," ujar Rivai.
Lima tersangka lainnya merupakan pemain yang diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian dengan taruhan uang. Keenam tersangka kini diproses menggunakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Lima lainnya perannya sebagai pelaku yang terbukti melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan berupa uang. Jadi keenamnya terancam hukuman kurang lebih paling lama 9 tahun penjara," jelas Rivai.
Pengacara Atur Judi Lewat WA
Menurut Rivai, AL berperan menyediakan lokasi perjudian sekaligus mengatur pelaksanaan sabung ayam. Polisi menemukan aktivitas perjudian tersebut dikoordinasikan melalui grup WhatsApp.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (oknum pengacara) menggunakan salah satu sarana di WhatsApp Group. Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam," katanya.
Rivai menegaskan AL ikut ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Ia menilai tanpa adanya lokasi yang disiapkan, praktik judi sabung ayam tersebut tidak akan berlangsung.
"Dari enam orang itu, salah satunya yang menyediakan tempat dalam tindak pidana perjudian adalah oknum pengacara itu. Tanpa adanya tempat maka tidak akan terjadi judi sabung ayam," ungkapnya.
Judi Sabung Ayam Resahkan Warga
Tokoh masyarakat setempat, Kusnadi mengungkapkan, dalam operasi itu terlihat polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ayam aduan, uang tunai, serta perlengkapan arena sabung ayam. Selain itu, puluhan orang yang berada di lokasi turut dibawa ke Polrestabes Makassar dengan menggunakan mobil polisi.
"Arenanya di dalam rumah, lokasinya sangat besar. Yang datang ada yang naik motor dan ada yang naik mobil juga. (Yang diamankan) Ada ayam, uang, dan perlengkapan arena. Ada juga puluhan orang yang diamankan," ujar Kusnadi kepada wartawan.
Menurut Kusnadi, aktivitas sabung ayam tersebut sudah lama meresahkan warga. Selain ramai didatangi orang dari luar wilayah dengan mengendarai mobil dan motor, lokasi arena juga berada tidak jauh dari rumah tahfiz dan masjid.
"Masyarakat menuntut agar ini dihentikan karena sangat meresahkan. Banyak aduan dari masyarakat karena lokasi ini tidak jauh dari rumah-rumah tahfiz, ada masjid," katanya.
Kusnadi mengungkapkan warga telah berkali-kali melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat kepolisian. Namun meski sempat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, kegiatan sabung ayam disebut terus berulang.
"Sudah berkali-kali. Beberapa kali ada penggerebekan, ada penangkapan tapi tetap terulang kembali," ungkap Kusnadi.
Kusnadi juga mengaku sebagian warga sempat mendapat ancaman setelah menolak keberadaan arena judi sabung ayam tersebut. Warga pun meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
"Ada ancaman. Mereka mengancam akan datang dan mendatangkan orang lain. Warga merasa tidak aman dan meminta perlindungan kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Simak Video "Menikmati Kuliner Tradisional di Air Terjun Cinta "
(asm/asm)